RSS

Berat dan tinggi badan rata-rata

Berapa berat dan tinggi ideal anak Anda? Berikut adalah tabel Berat & Tinggi Badan Rata-Rata untuk anak berumur 0 - 5 tahun, tanpa membedakan jenis kelamin. Sumber Direktorat Gizi, Departemen Kesehatan RI

BERAT DAN TINGGI BADAN RATA-RATA
(Umur 0-5 Tahun, jenis kelamin tidak dibedakan)








my fovorite









Trombosit untuk Menutup Pembuluh Darah Bayi




Vera Farah Bararah - detikHealth

img
(Foto: BBC)
Munich, Ada beberapa kasus bayi lahir dengan kondisi pembuluh darah yang tidak tertutup. Hal ini bisa mengakibatkan masalah kesehatan yang serius. Tapi peneliti telah memiliki terobosan dalam memahami masalah ini, dan ternyata hal ini berhubungan dengan jumlah trombosit dalam darah bayi.

Jika ductus arteriosus (pembuluh darah pendek) pada bayi gagal menutup, maka kemungkinan besar bayi tersebut bisa saja mengalami tekanan darah tinggi di paru-parunya dan mengalami gagal jantung.

Tim peneliti dari Munich's Technischen University, Jerman menunjukkan bahwa trombosit, yaitu sel-sel dalam darah yang bisa membentuk gumpalan inilah yang memainkan peran penting dalam proses penutupan pembuluh darah. Hasil penelitian ini sudah masuk dalam jurnal Nature Medicine.

Ductus arteriosus adalah pembuluh darah pendek yang menghubungkan arteri pulmonalis ke aorta. Sehingga sebagian besar darah dari bilik jantung bagian kanan dapat melalui cairan yang ada di paru-paru janin.

Hal ini bisa melindungi paru-paru agar tidak terlalu banyak bekerja serta memperkuat bilik jantung sebelah kiri. Pada kondisi normal, biasanya begitu perkembanganya selesai, pembuluh darah ini akan menutup setelah satu jam kelahiran.

Namun terkadang proses ini tidak terjadi, sehingga menyebabkan kondisi yang dikenal sebagai patent ductus arteriosus. Jika kondisi ini tidak segera diperbaiki maka bisa menyebabkan terjadinya tekanan di pembuluh darah paru-paru yang dapat memicu sesak napas dan pusing. Pada akhirnya mengakibatkan detak jantung yang tidak teratur dan terjadi gagal jantung.

Peneliti menemukan bahwa trombosit memainkan peranan yang penting, karena jika trombosit tersebut tidak berfungsi dengan baik maka ductus arteriosus gagal menutup. Selain itu peneliti juga menunjukkan dalam sebuah studi klinis terhadap bayi prematur yang tidak memiliki jumlah trombosit yang cukup, mengalami kegagalan dalam proses peutupan ductus arteriosus.

"Berdasarkan hasil penelitian ini, ada kemungkinan jika dilakukan transfusi trombosit dapat mengurangi risiko kurang menutupnya ductus arteriosus pada bayi yang lahir prematur dengan jumlah trombosit yang rendah," ujar Dr Steffen Massberg sebagai ketua peneliti,seperti dikutip dari BBCNews, Senin (7/12/2009).

Dengan terobosan penggunaan transfusi trombosit ini, diharapkan bisa membantu proses menutupnya ductus arteriosus pada bayi yang sangat rentan serta berpotensi menyelamatkan nyawa bayi tersebut. (dikutip dari detik.com)

Tips Bepergian Bagi Ibu Hamil

Tips Bepergian Bagi Ibu Hamil

Anda sedang hamil dan akan melakukan perjalanan? Biasanya ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jauh khawatir, takut membahayakan keselamatan bayi yang ada dalam kandungan. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan, aku ambil dari sini, agar Anda (ibu hamil) bisa bepergian dengan aman dan nyaman:

1. Waktu
Jika tidak ada komplikasi pada kandungan, momen terbaik untuk melakukan perjalanan adalah pada periode 14 dan 28 minggu masa kehamilan. Cari tahu fasilitas perawatan kesehatan apa saja yang terdapat di tempat tujuan, untuk berjaga-jaga apabila Anda membutuhkan pertolongan medis yang mendesak. Selain itu, sangat dianjurkan untuk membawa cacatan medis agar Anda dapat memberikan informasi relevan mengenai riwayat kehamilan kepada dokter jika diperlukan.

2. Check-up
Pastikan untuk melakukan check-up ke dokter kandungan sebelum melakukan perjalanan. Jangan berangkat sebelum Anda mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter. Jika mungkin, miliki asuransi perjalanan untuk melindungi kehamilan Anda dari berbagai kemungkinan yang dapat terjadi, misalnya perawatan medis ketika melahirkan, melahirkan bayi secara prematur, dan biaya perubahan jadwal perjalanan pulang jika Anda tiba-tiba melahirkan di tempat tujuan.

3. Keluhan
Kebanyakan perempuan memilih tidak melakukan perjalanan jauh selama 12 minggu masa kehamilan, karena rasa letih dan mual yang dialami pada stadium awal kehamilan. Triwulan pertama kehamilan merupakan stadium sensitif, karena terdapat risiko keguguran dan kehamilan di luar dinding rahim (ectopic pregnancy). Akan tetapi, jika Anda berada dalam kondisi baik dan telah berkonsultasi dengan dokter, maka tak ada alasan untuk melarang Anda melakukan perjalanan.

4. Risiko prematur
Setelah minggu ke-28 masa kehamilan, faktor utama yang harus dipertimbangkan jika ingin melakukan perjalanan adalah risiko melahirkan secara prematur. Jika tetap memutuskan untuk pergi, pastikan untuk berkonsultasi dulu dengan dokter kandungan Anda. Selain itu, cari tahu fasilitas persalinan yang terdapat di tempat tujuan sekiranya Anda akan segera melahirkan.

5. Surat rekomendasi
Jika Anda memutuskan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Setiap maskapai penerbangan umumnya memiliki kebijakan tersendiri untuk tidak menerima perempuan yang sedang hamil besar. Jadi, pastikan untuk mengeceknya terlebih dahulu sebelum memesan tiket. Biasanya, pihak maskapai meminta surat rekomendasi dokter jika usia kandungan Anda lebih dari 28 minggu.

6. Minum air putih
Selama di atas pesawat, sangat dianjurkan bagi ibu hamil untuk minum air putih dan bergerak sesering mungkin. Sebab, selama masa kehamilan risiko pembentukan varises di kaki meningkat. Untuk penerbangan yang memakan waktu cukup panjang, gunakan flight sock atau compression stocking yang tersedia di sejumlah toko peralatan kesehatan.

7. Hindari daerah berbahaya
Anda dianjurkan untuk tidak menerima vaksinasi apapun selama masa kehamilan, karena hal tersebut dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan bayi di dalam kandungan. Oleh karena itu, hindari bepergian ke negara-negara yang mengharuskan Anda melakukan imunisasi terlebih dulu. Selain itu, tablet antimalaria sebaiknya juga dihindari karena tidak aman bagi ibu hamil.

8. Istirahat
Jika Anda melakukan perjalanan dengan mobil, pastikan untuk sering minum air putih, memakan makanan alami untuk menambah energi, serta berhenti secara teratur untuk beristirahat dan mengendurkan otot yang kaku. Jaga sirkulasi udara di dalam mobil, dan kenakan sabuk pengaman dengan menyilangkannya pada area di bawah dada serta pinggul (hindari daerah perut). Hindari mengendarai mobil seorang diri dalam sebuah perjalanan panjang. Jika mungkin, gunakan jasa sopir atau menyetir bergantian dengan teman seperjalanan.

9. Kualitas makanan
Berhati-hatilah memilih makanan dan minuman selama dalam perjalanan atau ketika tiba di tempat tujuan. Jangan sampai Anda mengalami gangguan perut atau masalah diare, sebab obat-obatan yang digunakan untuk menyembuhkannya tidak cocok untuk ibu hamil. Untuk air minum, pilih air minum kemasan agar lebih praktis dan terjamin kualitasnya.

Artikel ini diambial dari "seputarduniaanak.blogspot.com"



Tips Bepergian Ibu Hamil

Tips Bepergian Buat Ibu Hamil

Wednesday, 4 November 2009
Anda sedang hamil dan akan melakukan perjalanan? Biasanya ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jauh khawatir, takut membahayakan keselamatan bayi yang ada dalam kandungan. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan, aku ambil dari sini, agar Anda (ibu hamil) bisa bepergian dengan aman dan nyaman:

1. Waktu
Jika tidak ada komplikasi pada kandungan, momen terbaik untuk melakukan perjalanan adalah pada periode 14 dan 28 minggu masa kehamilan. Cari tahu fasilitas perawatan kesehatan apa saja yang terdapat di tempat tujuan, untuk berjaga-jaga apabila Anda membutuhkan pertolongan medis yang mendesak. Selain itu, sangat dianjurkan untuk membawa cacatan medis agar Anda dapat memberikan informasi relevan mengenai riwayat kehamilan kepada dokter jika diperlukan.

2. Check-up
Pastikan untuk melakukan check-up ke dokter kandungan sebelum melakukan perjalanan. Jangan berangkat sebelum Anda mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter. Jika mungkin, miliki asuransi perjalanan untuk melindungi kehamilan Anda dari berbagai kemungkinan yang dapat terjadi, misalnya perawatan medis ketika melahirkan, melahirkan bayi secara prematur, dan biaya perubahan jadwal perjalanan pulang jika Anda tiba-tiba melahirkan di tempat tujuan.

3. Keluhan
Kebanyakan perempuan memilih tidak melakukan perjalanan jauh selama 12 minggu masa kehamilan, karena rasa letih dan mual yang dialami pada stadium awal kehamilan. Triwulan pertama kehamilan merupakan stadium sensitif, karena terdapat risiko keguguran dan kehamilan di luar dinding rahim (ectopic pregnancy). Akan tetapi, jika Anda berada dalam kondisi baik dan telah berkonsultasi dengan dokter, maka tak ada alasan untuk melarang Anda melakukan perjalanan.

4. Risiko prematur
Setelah minggu ke-28 masa kehamilan, faktor utama yang harus dipertimbangkan jika ingin melakukan perjalanan adalah risiko melahirkan secara prematur. Jika tetap memutuskan untuk pergi, pastikan untuk berkonsultasi dulu dengan dokter kandungan Anda. Selain itu, cari tahu fasilitas persalinan yang terdapat di tempat tujuan sekiranya Anda akan segera melahirkan.

5. Surat rekomendasi
Jika Anda memutuskan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Setiap maskapai penerbangan umumnya memiliki kebijakan tersendiri untuk tidak menerima perempuan yang sedang hamil besar. Jadi, pastikan untuk mengeceknya terlebih dahulu sebelum memesan tiket. Biasanya, pihak maskapai meminta surat rekomendasi dokter jika usia kandungan Anda lebih dari 28 minggu.

6. Minum air putih
Selama di atas pesawat, sangat dianjurkan bagi ibu hamil untuk minum air putih dan bergerak sesering mungkin. Sebab, selama masa kehamilan risiko pembentukan varises di kaki meningkat. Untuk penerbangan yang memakan waktu cukup panjang, gunakan flight sock atau compression stocking yang tersedia di sejumlah toko peralatan kesehatan.

7. Hindari daerah berbahaya
Anda dianjurkan untuk tidak menerima vaksinasi apapun selama masa kehamilan, karena hal tersebut dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan bayi di dalam kandungan. Oleh karena itu, hindari bepergian ke negara-negara yang mengharuskan Anda melakukan imunisasi terlebih dulu. Selain itu, tablet antimalaria sebaiknya juga dihindari karena tidak aman bagi ibu hamil.

8. Istirahat
Jika Anda melakukan perjalanan dengan mobil, pastikan untuk sering minum air putih, memakan makanan alami untuk menambah energi, serta berhenti secara teratur untuk beristirahat dan mengendurkan otot yang kaku. Jaga sirkulasi udara di dalam mobil, dan kenakan sabuk pengaman dengan menyilangkannya pada area di bawah dada serta pinggul (hindari daerah perut). Hindari mengendarai mobil seorang diri dalam sebuah perjalanan panjang. Jika mungkin, gunakan jasa sopir atau menyetir bergantian dengan teman seperjalanan.

9. Kualitas makanan
Berhati-hatilah memilih makanan dan minuman selama dalam perjalanan atau ketika tiba di tempat tujuan. Jangan sampai Anda mengalami gangguan perut atau masalah diare, sebab obat-obatan yang digunakan untuk menyembuhkannya tidak cocok untuk ibu hamil. Untuk air minum, pilih air minum kemasan agar lebih praktis dan terjamin kualitasnya.

(Artikel ini diambil dari "seputarduniaanak.blogspot.com")

Sejarah Mahkamah Konstitusi
Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi

Lembaran sejarah pertama Mahkamah Konstitusi (MK) adalah diadopsinya ide mahkamah konstitusi (constitutional court) dalam amendemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.

Ide pembentukan mahkamah konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. Ditinjau dari aspek waktu, negara Kita tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK sekaligus merupakan negara pertama di dunia pada abad ke-21 yang membentuk lembaga ini.

Sambil menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara waktu, yakni sejak disahkannya Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Keempat, pada 10 Agustus 2002. Untuk mempersiapkan pengaturan secara rinci mengenai MK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah membahas RancanganUndang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah ntenyetujui secara bersama pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu juga (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 98, Tambahan Lem¬baran Negara Nomor 4316).

Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 mengangkat 9 (sembilan) hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara, pada 16 Agustus 2003.

Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktaber 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandai berakhirnya kewenangan MA dalam melaksanakan kewenangan MK sebagaimana diamanatkan oleh Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedudukan, Kewenangan, dan Kewajiban

Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang mer¬deka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kewenangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Memutus pembubaran partai politik, dan
  4. Memutus perselisihan tentang basil pemilihan umum.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: (1). Telah melakukan pelanggaran hukum berupa (a) pengkhianatan terhadap negara, (b) korupsi, (c) pe¬nyuapan, (d) tindak pidana berat lainnya; (2) atau perbuatan tercela, dan/atau (3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Proses Berperkara

Pengajuan Permohonan :
  1. Ditulis dalam bahasa Indonesia
  2. Ditandatangani oleh pemohon/kuasanya
  3. Diajukan dalam 12 rangkap
  4. Janis perkara
  5. Sistematika :
a. Identitas & legal standing
b. Posita
c Petitum
6. Disertai bukti pendukung.

Khusus untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilu diajukan paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.

Penjadwalan Sidang
  1. Dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu)
  2. Para pihak diberitahu/dipanggil
  3. Diumumkan kepada masyarakat.

Pemeriksaan Pendahuluan
1. Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memeriksa:
- Kelengkapan syarat-syarat Permohonan
- Kejelasan materi Permohonan
2. Memberi nasihat
- Kelengkapan syarat-syarat Permohonan
- Perbaikan materi Permohonan
3. 14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki.

Pendaftaran
1. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera
- Belum lengkap, diberitahukan
- 7 hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
- Lengkap
2. Registrasi sesuai dengan perkara
3. 7 hari kerja sejak registrasi untuk perkara
a. Pengujian undang-undang
- Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR
- Permohonan diberitahukan kepada Mah¬kamah Agung
b. Sengketa kewenangan lembaga negara Salinan permohonan disampaikan kepada
lembaga negara termohon
c. Pembubaran partai politik
Salinan permohonan. disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan
d. Pendapat DPR
Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden Khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari kerja sejak. registrasi Salinan Permohonan disampaikan kepada KPU.

Pemeriksaan Persidangan
  1. Terbuka untuk umum
  2. Memeriksa : permohonan dan alat bukti
  3. Para pihak hadir menghadapi sidang guna mem¬berikan keterangan
  4. Lembaga Negara dapat diminta keterangan tertulis dengan tenggang waktu maksimal 7 hari sejak diminta harus telah dipenuhi
  5. Saksi dan atau ahli memberi keterangan
  6. Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi kuasa dan orang lain.

Putusan
1. Diputus paling lambat dalam tenggang waktu :
a. Untuk perkara pembubaran partai politik, 60 hari kerja sejak registrasi.
b. Untuk perkara perselisihan hasil pemilu :
Presiden dan/atau Wakil Presiden, 14 hari kerja sejak registrasi
 DPR, DPD dan DPRD, 30 hari kerja sejak registrasi
c. Untuk parkara pendapat DPR, 90 hari kerja sejak registrasi
2. Sesuai alat bukti, minimal 2 alat bukti, memuat :
a. Fakta.
b. Dasar hukum putusan.
3. Cara mengambil keputusan
a. Musyawarah mufakat
b. Setiap hakim menyampaikan pendapat/per¬timbangan tertulis
c. Diambil suara terbanyak bila tak mufakat
d. Bila tidak dapat dicapai suara terbanyak, suara terakhir ketua menentukan
4. Ditandatangani hakim dan panitera
5. Berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
6. Salinan putusan dikirim kepada para pihak 7 hari sejak diucapkan.
7. Untuk Putusan perkara
  • Pungujian undang-undang, disampaikan kepada DPR, DPD, Presiden dan Mahkamah Agung.
  • Sengketa kewenangan lembaga negara, disampaikan kepada DPR, DPD dan Presiden
  • Pembubaran partai politik, disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.
  • Perselisihan hasil pemilu, disampaikan kepada Presiden
  • Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR Presiden dan Wakil Presiden
Visi dan Misi
Visi Mahkamah Konstitusi adalah tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.

Misi Mahkamah Konstitusi :
  1. Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya.
  2. Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.
Susunan Organisasi
Mahkamah Konstitusi terdiri dart 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung, dan dite¬tapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi.
Untuk kelancaran tugas dan wewenangnya Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.

Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Hakim Konstitusi adalah pejabat negara

Hak Uji Materiil Oleh MK , apa dan bagaimana ?

Menurut pasal 50 : Undang-Undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan UUD negara Republik Indonesia 1945.

Pengujian Peraturan perundang-undangan di bawah Undang Undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila Undang undang yang menjadi dasar pengjian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah konstitusi sampai ada putusan mahkamah Konstitusi (pasal 55)


Kekuatan Hukum Putusan MK dalam Hak Uji Materiil, Bgmn?

Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang undang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (pasal 57 ayat 1).

Uji Meterill UU terhadap UUD haruslah jelas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang undang bertentangan dengan UUD 1945, karena Konsekuensi yuridis dari uji materill adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dari materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang undang tersebut (pasal 57 ayat 1).

Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang undang berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (pasal 57 ayat 2).


Pasal 58 :
Undang Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang undang tersebut bertentangan dengan dengan UUD negara RI tahun 1945.


PENUTUP
Mahkamah Konstitusi memiliki 4 kewenangan yaitu :
1> Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2> Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3> Memutus pembubaran partai politik, dan
4> Memutus perselisihan tentang basil pemilihan umum

Dan satu kewajiban konstitusional yakni memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: (1). Telah melakukan pelanggaran hukum berupa (a) pengkhianatan terhadap negara, (b) korupsi, (c) pe¬nyuapan, (d) tindak pidana berat lainnya; (2) atau perbuatan tercela, dan/atau (3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

By. Hufron,SH.,MH.
Kandidat Calon Doktor Univ. Brawijaya Malang

Pembelajaran Mental Anak melalui Permainan Sepak Bola

wooowww....Alhamdulillah ternyata seru juga nonton bola di sekolah bola Azka...mungkin karena anak-anak yaa yang maennya, tapi kenyataanya emang seru, lucu, kocak hehehe...tapi anak-anak pada serius juga tuh..pada semanget...
Btw, yang aku tangkep dari permainan itu..sungguh luar biasa...banyak hal untuk dijadikan suatu pembelajaran buat anak, di sekolah bola tersebut :

1. Anak lebih gampang bersosialisasi, didalem permainan tersebut anak satu sama lain
menjadi adanya kebersamaan bersama temen-temennya...Subhanalloh, gak nyangka begitu
gampang juga Azka masuk ke lingkungan baru, tidak seperti biasanya.
2. Anak belajar disiplin, disini anak menjadi lebih disiplin, dengan waktu yang
terbatas, anak tanggung jawab mengelola waktu tersebut, dengan ketentuan yang
disediakan oleh pihak SSB, terutama dari pihak pelatihnya.
3. Anak Belajar konsentrasi, dalam permainan bola buat anak banyak menjadi lebih
konsentrasi dalam menghadapi permainannya.
4. Anak belajar Strategi, Selain konsentrasi yang diterapkan, anak menjadi belajar
mencari strategi, strategi permainan, dalam menghadapi perlawanan. kereen juga neh..
5. Anak lebih Percaya Diri, dengan menunjukkan permainan dengan banyak orang, anak akan
lebih percaya diri, dalam menghadapi permainannya...yaa semua yang dihadapi anak
belajar penahanan dari lawannya...ppuuiiiihh semangaaattt kaa..!!!

Sungguh luar biasa, setiap permainan pasti ada hikmah didalamnya, begitupun dengan permainan-permainan yang lainnya selain sepak bola, dan tentunya itu semua kita tidak bisa memaksakan kehendak anak, apa yang anak inginkan, atau apa yang anak sukai....semoga kita bukan orangtua yang memaksakan anak...jadilah orangtua yang betul-betul memahami anak.... artikel ini dikutip dari Tip Dunia Anak dan semoga berguna bagi semua, kita-kita sebagai orang tua. Amin...