RSS

Berat dan tinggi badan rata-rata

Berapa berat dan tinggi ideal anak Anda? Berikut adalah tabel Berat & Tinggi Badan Rata-Rata untuk anak berumur 0 - 5 tahun, tanpa membedakan jenis kelamin. Sumber Direktorat Gizi, Departemen Kesehatan RI

BERAT DAN TINGGI BADAN RATA-RATA
(Umur 0-5 Tahun, jenis kelamin tidak dibedakan)








my fovorite









Trombosit untuk Menutup Pembuluh Darah Bayi




Vera Farah Bararah - detikHealth

img
(Foto: BBC)
Munich, Ada beberapa kasus bayi lahir dengan kondisi pembuluh darah yang tidak tertutup. Hal ini bisa mengakibatkan masalah kesehatan yang serius. Tapi peneliti telah memiliki terobosan dalam memahami masalah ini, dan ternyata hal ini berhubungan dengan jumlah trombosit dalam darah bayi.

Jika ductus arteriosus (pembuluh darah pendek) pada bayi gagal menutup, maka kemungkinan besar bayi tersebut bisa saja mengalami tekanan darah tinggi di paru-parunya dan mengalami gagal jantung.

Tim peneliti dari Munich's Technischen University, Jerman menunjukkan bahwa trombosit, yaitu sel-sel dalam darah yang bisa membentuk gumpalan inilah yang memainkan peran penting dalam proses penutupan pembuluh darah. Hasil penelitian ini sudah masuk dalam jurnal Nature Medicine.

Ductus arteriosus adalah pembuluh darah pendek yang menghubungkan arteri pulmonalis ke aorta. Sehingga sebagian besar darah dari bilik jantung bagian kanan dapat melalui cairan yang ada di paru-paru janin.

Hal ini bisa melindungi paru-paru agar tidak terlalu banyak bekerja serta memperkuat bilik jantung sebelah kiri. Pada kondisi normal, biasanya begitu perkembanganya selesai, pembuluh darah ini akan menutup setelah satu jam kelahiran.

Namun terkadang proses ini tidak terjadi, sehingga menyebabkan kondisi yang dikenal sebagai patent ductus arteriosus. Jika kondisi ini tidak segera diperbaiki maka bisa menyebabkan terjadinya tekanan di pembuluh darah paru-paru yang dapat memicu sesak napas dan pusing. Pada akhirnya mengakibatkan detak jantung yang tidak teratur dan terjadi gagal jantung.

Peneliti menemukan bahwa trombosit memainkan peranan yang penting, karena jika trombosit tersebut tidak berfungsi dengan baik maka ductus arteriosus gagal menutup. Selain itu peneliti juga menunjukkan dalam sebuah studi klinis terhadap bayi prematur yang tidak memiliki jumlah trombosit yang cukup, mengalami kegagalan dalam proses peutupan ductus arteriosus.

"Berdasarkan hasil penelitian ini, ada kemungkinan jika dilakukan transfusi trombosit dapat mengurangi risiko kurang menutupnya ductus arteriosus pada bayi yang lahir prematur dengan jumlah trombosit yang rendah," ujar Dr Steffen Massberg sebagai ketua peneliti,seperti dikutip dari BBCNews, Senin (7/12/2009).

Dengan terobosan penggunaan transfusi trombosit ini, diharapkan bisa membantu proses menutupnya ductus arteriosus pada bayi yang sangat rentan serta berpotensi menyelamatkan nyawa bayi tersebut. (dikutip dari detik.com)

Tips Bepergian Bagi Ibu Hamil

Tips Bepergian Bagi Ibu Hamil

Anda sedang hamil dan akan melakukan perjalanan? Biasanya ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jauh khawatir, takut membahayakan keselamatan bayi yang ada dalam kandungan. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan, aku ambil dari sini, agar Anda (ibu hamil) bisa bepergian dengan aman dan nyaman:

1. Waktu
Jika tidak ada komplikasi pada kandungan, momen terbaik untuk melakukan perjalanan adalah pada periode 14 dan 28 minggu masa kehamilan. Cari tahu fasilitas perawatan kesehatan apa saja yang terdapat di tempat tujuan, untuk berjaga-jaga apabila Anda membutuhkan pertolongan medis yang mendesak. Selain itu, sangat dianjurkan untuk membawa cacatan medis agar Anda dapat memberikan informasi relevan mengenai riwayat kehamilan kepada dokter jika diperlukan.

2. Check-up
Pastikan untuk melakukan check-up ke dokter kandungan sebelum melakukan perjalanan. Jangan berangkat sebelum Anda mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter. Jika mungkin, miliki asuransi perjalanan untuk melindungi kehamilan Anda dari berbagai kemungkinan yang dapat terjadi, misalnya perawatan medis ketika melahirkan, melahirkan bayi secara prematur, dan biaya perubahan jadwal perjalanan pulang jika Anda tiba-tiba melahirkan di tempat tujuan.

3. Keluhan
Kebanyakan perempuan memilih tidak melakukan perjalanan jauh selama 12 minggu masa kehamilan, karena rasa letih dan mual yang dialami pada stadium awal kehamilan. Triwulan pertama kehamilan merupakan stadium sensitif, karena terdapat risiko keguguran dan kehamilan di luar dinding rahim (ectopic pregnancy). Akan tetapi, jika Anda berada dalam kondisi baik dan telah berkonsultasi dengan dokter, maka tak ada alasan untuk melarang Anda melakukan perjalanan.

4. Risiko prematur
Setelah minggu ke-28 masa kehamilan, faktor utama yang harus dipertimbangkan jika ingin melakukan perjalanan adalah risiko melahirkan secara prematur. Jika tetap memutuskan untuk pergi, pastikan untuk berkonsultasi dulu dengan dokter kandungan Anda. Selain itu, cari tahu fasilitas persalinan yang terdapat di tempat tujuan sekiranya Anda akan segera melahirkan.

5. Surat rekomendasi
Jika Anda memutuskan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Setiap maskapai penerbangan umumnya memiliki kebijakan tersendiri untuk tidak menerima perempuan yang sedang hamil besar. Jadi, pastikan untuk mengeceknya terlebih dahulu sebelum memesan tiket. Biasanya, pihak maskapai meminta surat rekomendasi dokter jika usia kandungan Anda lebih dari 28 minggu.

6. Minum air putih
Selama di atas pesawat, sangat dianjurkan bagi ibu hamil untuk minum air putih dan bergerak sesering mungkin. Sebab, selama masa kehamilan risiko pembentukan varises di kaki meningkat. Untuk penerbangan yang memakan waktu cukup panjang, gunakan flight sock atau compression stocking yang tersedia di sejumlah toko peralatan kesehatan.

7. Hindari daerah berbahaya
Anda dianjurkan untuk tidak menerima vaksinasi apapun selama masa kehamilan, karena hal tersebut dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan bayi di dalam kandungan. Oleh karena itu, hindari bepergian ke negara-negara yang mengharuskan Anda melakukan imunisasi terlebih dulu. Selain itu, tablet antimalaria sebaiknya juga dihindari karena tidak aman bagi ibu hamil.

8. Istirahat
Jika Anda melakukan perjalanan dengan mobil, pastikan untuk sering minum air putih, memakan makanan alami untuk menambah energi, serta berhenti secara teratur untuk beristirahat dan mengendurkan otot yang kaku. Jaga sirkulasi udara di dalam mobil, dan kenakan sabuk pengaman dengan menyilangkannya pada area di bawah dada serta pinggul (hindari daerah perut). Hindari mengendarai mobil seorang diri dalam sebuah perjalanan panjang. Jika mungkin, gunakan jasa sopir atau menyetir bergantian dengan teman seperjalanan.

9. Kualitas makanan
Berhati-hatilah memilih makanan dan minuman selama dalam perjalanan atau ketika tiba di tempat tujuan. Jangan sampai Anda mengalami gangguan perut atau masalah diare, sebab obat-obatan yang digunakan untuk menyembuhkannya tidak cocok untuk ibu hamil. Untuk air minum, pilih air minum kemasan agar lebih praktis dan terjamin kualitasnya.

Artikel ini diambial dari "seputarduniaanak.blogspot.com"



Tips Bepergian Ibu Hamil

Tips Bepergian Buat Ibu Hamil

Wednesday, 4 November 2009
Anda sedang hamil dan akan melakukan perjalanan? Biasanya ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jauh khawatir, takut membahayakan keselamatan bayi yang ada dalam kandungan. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan, aku ambil dari sini, agar Anda (ibu hamil) bisa bepergian dengan aman dan nyaman:

1. Waktu
Jika tidak ada komplikasi pada kandungan, momen terbaik untuk melakukan perjalanan adalah pada periode 14 dan 28 minggu masa kehamilan. Cari tahu fasilitas perawatan kesehatan apa saja yang terdapat di tempat tujuan, untuk berjaga-jaga apabila Anda membutuhkan pertolongan medis yang mendesak. Selain itu, sangat dianjurkan untuk membawa cacatan medis agar Anda dapat memberikan informasi relevan mengenai riwayat kehamilan kepada dokter jika diperlukan.

2. Check-up
Pastikan untuk melakukan check-up ke dokter kandungan sebelum melakukan perjalanan. Jangan berangkat sebelum Anda mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter. Jika mungkin, miliki asuransi perjalanan untuk melindungi kehamilan Anda dari berbagai kemungkinan yang dapat terjadi, misalnya perawatan medis ketika melahirkan, melahirkan bayi secara prematur, dan biaya perubahan jadwal perjalanan pulang jika Anda tiba-tiba melahirkan di tempat tujuan.

3. Keluhan
Kebanyakan perempuan memilih tidak melakukan perjalanan jauh selama 12 minggu masa kehamilan, karena rasa letih dan mual yang dialami pada stadium awal kehamilan. Triwulan pertama kehamilan merupakan stadium sensitif, karena terdapat risiko keguguran dan kehamilan di luar dinding rahim (ectopic pregnancy). Akan tetapi, jika Anda berada dalam kondisi baik dan telah berkonsultasi dengan dokter, maka tak ada alasan untuk melarang Anda melakukan perjalanan.

4. Risiko prematur
Setelah minggu ke-28 masa kehamilan, faktor utama yang harus dipertimbangkan jika ingin melakukan perjalanan adalah risiko melahirkan secara prematur. Jika tetap memutuskan untuk pergi, pastikan untuk berkonsultasi dulu dengan dokter kandungan Anda. Selain itu, cari tahu fasilitas persalinan yang terdapat di tempat tujuan sekiranya Anda akan segera melahirkan.

5. Surat rekomendasi
Jika Anda memutuskan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Setiap maskapai penerbangan umumnya memiliki kebijakan tersendiri untuk tidak menerima perempuan yang sedang hamil besar. Jadi, pastikan untuk mengeceknya terlebih dahulu sebelum memesan tiket. Biasanya, pihak maskapai meminta surat rekomendasi dokter jika usia kandungan Anda lebih dari 28 minggu.

6. Minum air putih
Selama di atas pesawat, sangat dianjurkan bagi ibu hamil untuk minum air putih dan bergerak sesering mungkin. Sebab, selama masa kehamilan risiko pembentukan varises di kaki meningkat. Untuk penerbangan yang memakan waktu cukup panjang, gunakan flight sock atau compression stocking yang tersedia di sejumlah toko peralatan kesehatan.

7. Hindari daerah berbahaya
Anda dianjurkan untuk tidak menerima vaksinasi apapun selama masa kehamilan, karena hal tersebut dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan bayi di dalam kandungan. Oleh karena itu, hindari bepergian ke negara-negara yang mengharuskan Anda melakukan imunisasi terlebih dulu. Selain itu, tablet antimalaria sebaiknya juga dihindari karena tidak aman bagi ibu hamil.

8. Istirahat
Jika Anda melakukan perjalanan dengan mobil, pastikan untuk sering minum air putih, memakan makanan alami untuk menambah energi, serta berhenti secara teratur untuk beristirahat dan mengendurkan otot yang kaku. Jaga sirkulasi udara di dalam mobil, dan kenakan sabuk pengaman dengan menyilangkannya pada area di bawah dada serta pinggul (hindari daerah perut). Hindari mengendarai mobil seorang diri dalam sebuah perjalanan panjang. Jika mungkin, gunakan jasa sopir atau menyetir bergantian dengan teman seperjalanan.

9. Kualitas makanan
Berhati-hatilah memilih makanan dan minuman selama dalam perjalanan atau ketika tiba di tempat tujuan. Jangan sampai Anda mengalami gangguan perut atau masalah diare, sebab obat-obatan yang digunakan untuk menyembuhkannya tidak cocok untuk ibu hamil. Untuk air minum, pilih air minum kemasan agar lebih praktis dan terjamin kualitasnya.

(Artikel ini diambil dari "seputarduniaanak.blogspot.com")

Sejarah Mahkamah Konstitusi
Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi

Lembaran sejarah pertama Mahkamah Konstitusi (MK) adalah diadopsinya ide mahkamah konstitusi (constitutional court) dalam amendemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.

Ide pembentukan mahkamah konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. Ditinjau dari aspek waktu, negara Kita tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK sekaligus merupakan negara pertama di dunia pada abad ke-21 yang membentuk lembaga ini.

Sambil menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara waktu, yakni sejak disahkannya Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Keempat, pada 10 Agustus 2002. Untuk mempersiapkan pengaturan secara rinci mengenai MK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah membahas RancanganUndang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah ntenyetujui secara bersama pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu juga (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 98, Tambahan Lem¬baran Negara Nomor 4316).

Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 mengangkat 9 (sembilan) hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara, pada 16 Agustus 2003.

Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktaber 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandai berakhirnya kewenangan MA dalam melaksanakan kewenangan MK sebagaimana diamanatkan oleh Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedudukan, Kewenangan, dan Kewajiban

Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang mer¬deka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kewenangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Memutus pembubaran partai politik, dan
  4. Memutus perselisihan tentang basil pemilihan umum.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: (1). Telah melakukan pelanggaran hukum berupa (a) pengkhianatan terhadap negara, (b) korupsi, (c) pe¬nyuapan, (d) tindak pidana berat lainnya; (2) atau perbuatan tercela, dan/atau (3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Proses Berperkara

Pengajuan Permohonan :
  1. Ditulis dalam bahasa Indonesia
  2. Ditandatangani oleh pemohon/kuasanya
  3. Diajukan dalam 12 rangkap
  4. Janis perkara
  5. Sistematika :
a. Identitas & legal standing
b. Posita
c Petitum
6. Disertai bukti pendukung.

Khusus untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilu diajukan paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.

Penjadwalan Sidang
  1. Dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu)
  2. Para pihak diberitahu/dipanggil
  3. Diumumkan kepada masyarakat.

Pemeriksaan Pendahuluan
1. Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memeriksa:
- Kelengkapan syarat-syarat Permohonan
- Kejelasan materi Permohonan
2. Memberi nasihat
- Kelengkapan syarat-syarat Permohonan
- Perbaikan materi Permohonan
3. 14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki.

Pendaftaran
1. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera
- Belum lengkap, diberitahukan
- 7 hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
- Lengkap
2. Registrasi sesuai dengan perkara
3. 7 hari kerja sejak registrasi untuk perkara
a. Pengujian undang-undang
- Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR
- Permohonan diberitahukan kepada Mah¬kamah Agung
b. Sengketa kewenangan lembaga negara Salinan permohonan disampaikan kepada
lembaga negara termohon
c. Pembubaran partai politik
Salinan permohonan. disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan
d. Pendapat DPR
Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden Khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari kerja sejak. registrasi Salinan Permohonan disampaikan kepada KPU.

Pemeriksaan Persidangan
  1. Terbuka untuk umum
  2. Memeriksa : permohonan dan alat bukti
  3. Para pihak hadir menghadapi sidang guna mem¬berikan keterangan
  4. Lembaga Negara dapat diminta keterangan tertulis dengan tenggang waktu maksimal 7 hari sejak diminta harus telah dipenuhi
  5. Saksi dan atau ahli memberi keterangan
  6. Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi kuasa dan orang lain.

Putusan
1. Diputus paling lambat dalam tenggang waktu :
a. Untuk perkara pembubaran partai politik, 60 hari kerja sejak registrasi.
b. Untuk perkara perselisihan hasil pemilu :
Presiden dan/atau Wakil Presiden, 14 hari kerja sejak registrasi
 DPR, DPD dan DPRD, 30 hari kerja sejak registrasi
c. Untuk parkara pendapat DPR, 90 hari kerja sejak registrasi
2. Sesuai alat bukti, minimal 2 alat bukti, memuat :
a. Fakta.
b. Dasar hukum putusan.
3. Cara mengambil keputusan
a. Musyawarah mufakat
b. Setiap hakim menyampaikan pendapat/per¬timbangan tertulis
c. Diambil suara terbanyak bila tak mufakat
d. Bila tidak dapat dicapai suara terbanyak, suara terakhir ketua menentukan
4. Ditandatangani hakim dan panitera
5. Berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
6. Salinan putusan dikirim kepada para pihak 7 hari sejak diucapkan.
7. Untuk Putusan perkara
  • Pungujian undang-undang, disampaikan kepada DPR, DPD, Presiden dan Mahkamah Agung.
  • Sengketa kewenangan lembaga negara, disampaikan kepada DPR, DPD dan Presiden
  • Pembubaran partai politik, disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.
  • Perselisihan hasil pemilu, disampaikan kepada Presiden
  • Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR Presiden dan Wakil Presiden
Visi dan Misi
Visi Mahkamah Konstitusi adalah tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.

Misi Mahkamah Konstitusi :
  1. Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya.
  2. Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.
Susunan Organisasi
Mahkamah Konstitusi terdiri dart 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung, dan dite¬tapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi.
Untuk kelancaran tugas dan wewenangnya Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.

Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Hakim Konstitusi adalah pejabat negara

Hak Uji Materiil Oleh MK , apa dan bagaimana ?

Menurut pasal 50 : Undang-Undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan UUD negara Republik Indonesia 1945.

Pengujian Peraturan perundang-undangan di bawah Undang Undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila Undang undang yang menjadi dasar pengjian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah konstitusi sampai ada putusan mahkamah Konstitusi (pasal 55)


Kekuatan Hukum Putusan MK dalam Hak Uji Materiil, Bgmn?

Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang undang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (pasal 57 ayat 1).

Uji Meterill UU terhadap UUD haruslah jelas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang undang bertentangan dengan UUD 1945, karena Konsekuensi yuridis dari uji materill adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dari materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang undang tersebut (pasal 57 ayat 1).

Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang undang berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (pasal 57 ayat 2).


Pasal 58 :
Undang Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang undang tersebut bertentangan dengan dengan UUD negara RI tahun 1945.


PENUTUP
Mahkamah Konstitusi memiliki 4 kewenangan yaitu :
1> Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2> Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3> Memutus pembubaran partai politik, dan
4> Memutus perselisihan tentang basil pemilihan umum

Dan satu kewajiban konstitusional yakni memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: (1). Telah melakukan pelanggaran hukum berupa (a) pengkhianatan terhadap negara, (b) korupsi, (c) pe¬nyuapan, (d) tindak pidana berat lainnya; (2) atau perbuatan tercela, dan/atau (3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

By. Hufron,SH.,MH.
Kandidat Calon Doktor Univ. Brawijaya Malang

Pembelajaran Mental Anak melalui Permainan Sepak Bola

wooowww....Alhamdulillah ternyata seru juga nonton bola di sekolah bola Azka...mungkin karena anak-anak yaa yang maennya, tapi kenyataanya emang seru, lucu, kocak hehehe...tapi anak-anak pada serius juga tuh..pada semanget...
Btw, yang aku tangkep dari permainan itu..sungguh luar biasa...banyak hal untuk dijadikan suatu pembelajaran buat anak, di sekolah bola tersebut :

1. Anak lebih gampang bersosialisasi, didalem permainan tersebut anak satu sama lain
menjadi adanya kebersamaan bersama temen-temennya...Subhanalloh, gak nyangka begitu
gampang juga Azka masuk ke lingkungan baru, tidak seperti biasanya.
2. Anak belajar disiplin, disini anak menjadi lebih disiplin, dengan waktu yang
terbatas, anak tanggung jawab mengelola waktu tersebut, dengan ketentuan yang
disediakan oleh pihak SSB, terutama dari pihak pelatihnya.
3. Anak Belajar konsentrasi, dalam permainan bola buat anak banyak menjadi lebih
konsentrasi dalam menghadapi permainannya.
4. Anak belajar Strategi, Selain konsentrasi yang diterapkan, anak menjadi belajar
mencari strategi, strategi permainan, dalam menghadapi perlawanan. kereen juga neh..
5. Anak lebih Percaya Diri, dengan menunjukkan permainan dengan banyak orang, anak akan
lebih percaya diri, dalam menghadapi permainannya...yaa semua yang dihadapi anak
belajar penahanan dari lawannya...ppuuiiiihh semangaaattt kaa..!!!

Sungguh luar biasa, setiap permainan pasti ada hikmah didalamnya, begitupun dengan permainan-permainan yang lainnya selain sepak bola, dan tentunya itu semua kita tidak bisa memaksakan kehendak anak, apa yang anak inginkan, atau apa yang anak sukai....semoga kita bukan orangtua yang memaksakan anak...jadilah orangtua yang betul-betul memahami anak.... artikel ini dikutip dari Tip Dunia Anak dan semoga berguna bagi semua, kita-kita sebagai orang tua. Amin...

Anak Belajar Mengendalikan Diri

Dengan belajar mengendalikan diri, anak-anak bisa membuat keputusan yang tepat dan menanggapi situasi yang menekan dengan cara-cara yang bisa memberikan hasil positif.
Contohnya, bila Anda mengatakan bahwa Anda tidak akan menyajikan es krim sampai setelah makan malam, anak Anda mungkin menangis, membuat alasan, atau bahkan berteriak dengan harapan Anda akan memberi mereka es krim. Tetapi dengan pengendalian diri, anak Anda bisa memahami bahwa emosi yang meledak-ledak tidak akan membuat Anda memberikan es krim, sehingga akan lebih bijaksana bila menunggu dengan sabar.
Berikut beberapa saran tentang bagaimana menolong anak-anak Anda belajar mengendalikan tingkah laku mereka.

1. Anak baru lahir sampai usia 2 tahun. Bayi dan balita bisa frustasi karena besarnya jarak antara hal-hal yang mereka inginkan dan apa yang dapat mereka lakukan. Sering kali, ledakan emosi merupakan respons mereka ketika menghadapi hal tersebut. Mereka juga kadang mencoba melindungi emosi mereka dengan merusak mainan kecil mereka atau kegiatan-kegiatan lain. Bagi anak-anak yang menginjak usia 2 tahun, cobalah untuk memberikan waktu menyendiri sebentar di suatu tempat tertentu -- seperti di kursi dapur atau anak tangga yang paling bawah -- untuk menunjukkan konsekuensi dari ledakan emosi, dan ajarkan bahwa lebih baik menyendiri sebentar daripada meledakkan kemarahan.

2. Anak usia 3 -- 5 tahun. Anda bisa saja terus menggunakan waktu menyendiri. Namun, daripada memaksakan batas waktu tertentu, hentikan waktu menyendiri saat anak sudah mulai tenang. Ini membantu anak-anak meningkatkan tingkat pengendalian diri mereka. Pujilah mereka agar tidak kehilangan kendali dalam situasi yang membuat frustasi atau sulit.

3. Anak usia 6 -- 9 tahun. Saat anak masuk sekolah, mereka bisa memahami konsekuensi yang diberikan dengan lebih baik, dan mereka bisa memilih tingkah laku yang baik dan yang tidak baik. Anak Anda mungkin bisa terbantu dengan membayangkan suatu tanda berhenti yang harus dipatuhi dan memikirkan keadaan tertentu sebelum memberikan respons. Doronglah anak Anda untuk melalui situasi yang membuat frustasi selama beberapa menit untuk menenangkan diri, dan bukannya malah meledakkan emosinya.

4. Anak usia 10 -- 12 tahun. Anak-anak yang lebih besar biasanya bisa lebih baik dalam memahami perasaan mereka. Doronglah mereka untuk memikirkan apa yang menyebabkan mereka kehilangan kendali dan ajak mereka menganalisanya. Jelaskanlah, terkadang situasi-situasi yang pada awalnya membuat sedih, dapat berakhir dengan sangat berantakan. Bujuklah anak untuk meluangkan waktu sebentar sebelum meresponi suatu situasi.

5. Anak usia 13 -- 17. Pada usia ini, anak-anak seharusnya dapat mengendalikan sebagian besar tindakan mereka. Tetapi, ingatkan para remaja untuk memikirkan konsekuensi jangka panjangnya. Bujuklah mereka supaya berhenti sejenak untuk mengevaluasi situasi yang menyedihkan itu sebelum memberikan respons dan bicarakanlah masalah-masalahnya daripada kehilangan kendali, membanting pintu, atau berteriak. Bila perlu, disiplinkan anak remaja Anda dengan memberikan hak istimewa untuk menguatkan pesan bahwa pengendalian diri adalah keterampilan yang penting.

Saat Anak-Anak Lepas Kendali

Berikan contoh yang baik untuk anak-anak Anda dengan menunjukkan cara-cara yang sehat dalam memberikan reaksi atas situasi yang membuat mereka stres. Sesulit apa pun, tetaplah berusaha untuk tidak berteriak saat Anda sedang mendisplin anak-anak Anda. Sebaliknya, cobalah untuk tegas dan fokus pada masalah.
Saat anak Anda sudah mulai tenang, tetaplah tenang dan jelaskan bahwa berteriak, emosi yang meledak, dan membanting pintu adalah perilaku yang tidak dapat diterima dan ada konsekuensinya -- lalu katakan apa konsekuensinya.
Tindakan Anda bisa menunjukkan bahwa kemarahan bukanlah cara yang tepat bagi anak-anak untuk meminta sesuatu. Contohnya, bila anak Anda marah di toko serbaada setelah Anda menjelaskan mengapa Anda tidak mau membelikan permen untuknya, jangan menyerah -- hal ini menunjukkan bahwa kemarahan adalah sesuatu yang tidak dapat diterima dan tidak efektif untuk mereka lakukan.
Bila anak Anda sering kehilangan kendali dan terus mendebat/membantah, antisosial, atau impulsif, atau bila kemarahannya lebih dari 10 menit, bicarakan hal ini dengan dokter anak Anda. Bicarakan pula dengan dokter bila kemarahan anak Anda yang masih sekolah itu disertai dengan:
* kegelisahan/keresahan,
* sikap impulsif,
* sikap menentang,
* kesulitan dalam berkonsentrasi,
* harga diri yang rendah, atau
* menurunnya prestasi di sekolah.
Pertimbangkan untuk berbicara dengan guru anak Anda tentang susunan ruang kelas dan tingkah laku yang tepat seperti yang diharapkan. Juga, lihatlah pada tindakan Anda sendiri apakah Anda sedang mengatasi sebaik mungkin situasi yang membuat stres. Bila tidak, Anda mungkin ingin bertanya kepada dokter Anda apakah diperlukan konseling keluarga. Sumber dari Eramuslim, smoga bermanfaat...Amiin

Menolong Anak Belajar Mengendalikan diri

Dengan belajar mengendalikan diri, anak-anak bisa membuat keputusan yang tepat dan menanggapi situasi yang menekan dengan cara-cara yang bisa memberikan hasil positif.

Contohnya, bila Anda mengatakan bahwa Anda tidak akan menyajikan es krim sampai setelah makan malam, anak Anda mungkin menangis, membuat alasan, atau bahkan berteriak dengan harapan Anda akan memberi mereka es krim. Tetapi dengan pengendalian diri, anak Anda bisa memahami bahwa emosi yang meledak-ledak tidak akan membuat Anda memberikan es krim, sehingga akan lebih bijaksana bila menunggu dengan sabar.

Berikut beberapa saran tentang bagaimana menolong anak-anak Anda belajar mengendalikan tingkah laku mereka.

1. Anak baru lahir sampai usia 2 tahun. Bayi dan balita bisa frustasi karena besarnya jarak antara hal-hal yang mereka inginkan dan apa

1. yang dapat mereka lakukan. Sering kali, ledakan emosi merupakan respons mereka ketika menghadapi hal tersebut. Mereka juga kadang mencoba melindungi emosi mereka dengan merusak mainan kecil mereka atau kegiatan-kegiatan lain. Bagi anak-anak yang menginjak usia 2 tahun, cobalah untuk memberikan waktu menyendiri sebentar di suatu tempat tertentu -- seperti di kursi dapur atau anak tangga yang paling bawah -- untuk menunjukkan konsekuensi dari ledakan emosi, dan ajarkan bahwa lebih baik menyendiri sebentar daripada meledakkan kemarahan.

2. Anak usia 3 -- 5 tahun. Anda bisa saja terus menggunakan waktu menyendiri. Namun, daripada memaksakan batas waktu tertentu, hentikan waktu menyendiri saat anak sudah mulai tenang. Ini membantu anak-anak meningkatkan tingkat pengendalian diri mereka. Pujilah mereka agar tidak kehilangan kendali dalam situasi yang membuat frustasi atau sulit.

3. Anak usia 6 -- 9 tahun. Saat anak masuk sekolah, mereka bisa memahami konsekuensi yang diberikan dengan lebih baik, dan mereka bisa memilih tingkah laku yang baik dan yang tidak baik. Anak Anda mungkin bisa terbantu dengan membayangkan suatu tanda berhenti yang harus dipatuhi dan memikirkan keadaan tertentu sebelum memberikan respons. Doronglah anak Anda untuk melalui situasi yang membuat frustasi selama beberapa menit untuk menenangkan diri, dan bukannya malah meledakkan emosinya.

4. Anak usia 10 -- 12 tahun. Anak-anak yang lebih besar biasanya bisa lebih baik dalam memahami perasaan mereka. Doronglah mereka untuk memikirkan apa yang menyebabkan mereka kehilangan kendali dan ajak mereka menganalisanya. Jelaskanlah, terkadang situasi-situasi yang pada awalnya membuat sedih, dapat berakhir dengan sangat berantakan. Bujuklah anak untuk meluangkan waktu sebentar sebelum meresponi suatu situasi.

5. Anak usia 13 -- 17. Pada usia ini, anak-anak seharusnya dapat mengendalikan sebagian besar tindakan mereka. Tetapi, ingatkan para remaja untuk memikirkan konsekuensi jangka panjangnya. Bujuklah mereka supaya berhenti sejenak untuk mengevaluasi situasi yang menyedihkan itu sebelum memberikan respons dan bicarakanlah masalah-masalahnya daripada kehilangan kendali, membanting pintu, atau berteriak. Bila perlu, disiplinkan anak remaja Anda dengan memberikan hak istimewa untuk menguatkan pesan bahwa pengendalian diri adalah keterampilan yang penting.


Saat Anak-Anak Lepas Kendali

Berikan contoh yang baik untuk anak-anak Anda dengan menunjukkan cara-cara yang sehat dalam memberikan reaksi atas situasi yang membuat mereka stres. Sesulit apa pun, tetaplah berusaha untuk tidak berteriak saat Anda sedang mendisplin anak-anak Anda. Sebaliknya, cobalah untuk tegas dan fokus pada masalah.

Saat anak Anda sudah mulai tenang, tetaplah tenang dan jelaskan bahwa berteriak, emosi yang meledak, dan membanting pintu adalah perilaku yang tidak dapat diterima dan ada konsekuensinya -- lalu katakan apa konsekuensinya.

Tindakan Anda bisa menunjukkan bahwa kemarahan bukanlah cara yang tepat bagi anak-anak untuk meminta sesuatu. Contohnya, bila anak Anda marah di toko serbaada setelah Anda menjelaskan mengapa Anda tidak mau membelikan permen untuknya, jangan menyerah -- hal ini menunjukkan bahwa kemarahan adalah sesuatu yang tidak dapat diterima dan tidak efektif untuk mereka lakukan.

Bila anak Anda sering kehilangan kendali dan terus mendebat/membantah, antisosial, atau impulsif, atau bila kemarahannya lebih dari 10 menit, bicarakan hal ini dengan dokter anak Anda. Bicarakan pula dengan dokter bila kemarahan anak Anda yang masih sekolah itu disertai dengan:

- kegelisahan/keresahan,

- sikap impulsif,

- sikap menentang,

- kesulitan dalam berkonsentrasi,

- harga diri yang rendah, atau

- menurunnya prestasi di sekolah.

Pertimbangkan untuk berbicara dengan guru anak Anda tentang susunan ruang kelas dan tingkah laku yang tepat seperti yang diharapkan. Juga, lihatlah pada tindakan Anda sendiri apakah Anda sedang mengatasi sebaik mungkin situasi yang membuat stres. Bila tidak, Anda mungkin ingin bertanya kepada dokter Anda apakah diperlukan konseling keluarga. artikel diambil dari eramuslim, smoga bermanfaat...Amiin

RANGKAP JABATAN MENTERI DENGAN PARPOL


RANGKAP JABATAN MENTERI DENGAN PARPOL

H u f r o n, SH., MH.


Dosen, Praktisi Hukum dan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Univ. Brawijaya Malang

Jika diamati secara seksama anggota Kabinet Indonesia Bersatu II yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) tanggal 22 Oktober 2009 di Istana Negara Jakarta, 19 orang dari 34 Menteri berasal dan menjabat pada pengurus teras partai politik. Bahkan tiga orang menduduki posisi ketua umum di partainya, antara lain Suryadharma Ali Menteri Agama, Tifatul Sembiring Menteri Menkominfo dan Muhaimin Iskandar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (Kompas, 23 Oktober 2009)

Komposisi kabinet baru yang demikian, kedengarannya wajar, rasional, dan lumrah saja. Terlebih jika dipandang dalam perspektif politik dagang sapi atau politik balas budi.

Namun demikian, Struktur kabinet baru yang sebagian besar terutama berasal dan menduduki posisi strategis pada partai politik, dalam sistem presidensil perlu dikritisi, karena rangkap jabatan menteri dengan jabatan parpol akan menimbulkan implikasi dan komplikasi tersendiri.

Dampak Negatif Rangkap Jabatan Menteri dan Parpol

Jabatan menteri adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (pasal 1 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara). Sedangkan Pengurus partai politik (parpol) di sini lebih ditujukan pada posisi Ketua Umum DPP Partai Politik atau dengan penyebutan istilah lain. Kenapa dibatasi ketua umum parpol ? Karena ketua umum mempunyai wewenang strategis sebagai decision maker yang menentukan keberlangsungan suatu parpol. Apabila di saat yang sama, seseorang menduduki dua posisi, yaitu sebagai ketua umum parpol dan menteri sekaligus, maka akan memunculkan dampak atau efek negatif.

Setidak-tidaknya terdapat tiga titik rawan sebagai dampak negatif – yang secara faktual satu sama lain saling berkaitan - dari perangkapan jabatan menteri dengan ketua umum parpol.

Pertama, rawan konflik kepentingan (conflict of interest). Rangkap jabatan menteri dan ketua umum parpol sudah tentu akan menimbulkan konflik kepentingan. Yakni antara kepentingan membantu presiden memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu guna mencapai tujuan menyejahterakan masyarakat, bangsa dan negara ; di sisi lain adanya kepentingan memajukan ideologi dan program-program partai yang diamanatkan kepadanya guna memenangkan pemilu berikutnya.

Dalam sejarah kepemimpinan khulafaurrasyidin, terdapat kisah menarik dan bijak seputar konflik kepentingan . ”Di suatu malam sahabat Nabi, Umar bin Khatab didatangi putranya ke kantor untuk suatu keperluan. Umar menanyakan, ananda datang kantor untuk keperluan pribadi atau dinas? Ketika dijawab ia datang untuk keperluan pribadi/keluarga, maka lampu ruang kantor dimatikan, mengingat minyak lampu dibeli dari uang negara”. Atau Cerita mantan Wapres Bung Hatta pada era presiden Soekarno pada waktu mengeluarkan kebijakan sanering (pemotongan nilai uang rupiah) , diingatkan oleh istrinya kenapa tidak memberitahu kepadanya, sehingga tabungan yang sedianya untuk membeli mesin jahit Singer menjadi tidak tidak cukupi. Beliau menjawab, ini tidak baik untuk diberitahukan kepada istri karena menyangkut rahasia negara.

Dari dua kisah atau cerita singkat ini, sudah cukupkah modal spiritual kita sebagai calon pejabat negara untuk mampu secara jernih dan tegas memisahkan antara kepentingan pribadi/golongan/partai dengan kepentingan bangsa atau negara?

Dampak yang kedua dari rangkap jabatan adalah rawan terjadinya penyalahgunaan jabatan (abus of power) . Sebagai dampak kelanjutan dari adanya konflik kepentingan, terbuka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan jabatan menteri untuk tujuan atau maksud yang lain. Contoh kecil, sang menteri melakukan kunjungan kenegaraan dengan biaya negara tetapi juga sekalian dimanfaatkan untuk koordinasi/konsolidasi partai, temu kader, penggalangan masa partai politik, dan sebagainya.Hal seperti ini secara kasat mata dapat disaksikan tidak saja pada menteri pada kebinet orde baru. Tetapi juga pada saat kabinet era reformasi – yang notabene bertentangan dengan prinsip good governance, yaitu transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas.

Dalam eskalasi yang lebih besar, tidak tertutup kemungkinan terbitnya kebijakan publik yang mengarus-utamakan kepentingan politik/golongannya ketimbang kepentingan bangsa dan negara. Terlebih jika sang pejabat, tidak memiliki kesadaran dan daya pembeda (discriminating power) yang tinggi, untuk dapat memisahkan mana kepantingan negara dan kepentingan partai politik. Padahal sang pejabat, meminjam istilah Taliziduhu Ndraha, ibarat nakhoda kapal , mesti paham bahasa samudera, mampu membaca langit, dan kenal isyarat bintang (M. Mas’ud Said , 2007).

Dampak yang ketiga adalah rawan terjadinya KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Bila terjadi konflik kepentingan, yang berbuah penyalahgunaan jabatan, maka hal ini akan menjadi pemupuk tumbuh-suburnya ladang praktek KKN. Yakni tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi oleh sang pejabat, melakukan permufakatan jahat, dan tidak mustahil akan melakukan berbagai perbuatan yang menguntungkan kroni, keluarga, maupun partai politiknya.

Ketiga titik rawan, sebagai dampak negatif dari rangkap jabatan tersebut.Yakni konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan dan tumbuh-suburnya praktek KKN akan menjadi fenomena yang terus berlangsung, jika sejak awal tidak dilakukan “early warning” (peringatan dini) sebagai upaya pencegahan atau eliminimasi . Tentu, tiga titik rawan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, akan sangat menggangu. Bahkan menjadi kendala bagi terbentuknya pemerintahan presidensial SBY 2009-2014 yang stabil , cakap, bersih , efektif dan efisien, sebagaimana dijanjikan pada saat pidato penerimaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan ‘diagnose’ dan analisis rangkap jabatan menteri dan pengurus parpol dalam perspektif yuridis, teoritis dan filsafati.

Rangkap Jabatan Dalam Berbagai Perspektif

Dalam perspektif yuridis, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang rangkap jabatan menteri dan partai politik. Tak terkecuali Undang Undang N0. 39/2008 Tentang Kementerian Negara. UU ini hanya melarang rangkap jabatan menteri dengan pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta, serta sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan konsekuensi akan diberhentikan dari jabatan bila melanggarnya (pasal 23 jo. pasal 24 ayat 2).

Namun, aneh bin ajaib bila dibaca Penjelasan Umum Paragraf 8 UU No. 39/2008 : “Undang-undang ini disusun dalam rangka membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima. Oleh karena itu, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi pada perusahaan, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik. Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggungjawab”.

Kenapa aneh? Karena di dalam batang tubuh/pasal-pasal UU tersebut tidak terdapat norma yang mengatur larangan rangkap jabatan menteri dan jabatan parpol, tiba-tiba dalam penjelasan umum muncul penjelasan yang bersifat himbauan yakni “diharapkan” seorang menteri dapat melepaskan jabatan dalam partai politik.

Penjelasan umum tersebut bukan merupakan norma hukum yang mempunyai kekuatan mengikat, sehingga tidak mempunyai daya paksa kepada seorang menteri untuk melepas jabatan dalam partai politik. Di samping itu , rumusan kalimat dalam penjelasan tersebut hanya sekedar himbauan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk dipatuhi.

Dari kata “diharapkan” dalam kalimat tersebut berarti hanya sekedar sebagai himbauan yakni seyogyanya seorang menteri yang sudah memegang jabatan negara bersedia melepaskan jabatan-jabatan lain yang diemban, termasuk jabatan dalam parpol. Dus, dilepas-tidaknya jabatan dalam parpol terpulang kepada kesadaran pribadi sang menteri yang bersangkutan.

Dari aspek politik perundang-undangan, sudah bisa ditebak kenapa rumusannya demikin? Ya, karena pembentuk UU by design menyusun materi UU keras buat orang lain (hard-law), tetapi lembut buat diri sendiri (soft-law). Singkat kata, rumusan-rumusannya lebih menguntungkan dan melindungi si pembuat ketimbang masyarakat sebagai sasaran atau basis sosial pemberlakukan UU.

Secara teoritis, dalam sistem pemerintahan presidensial, kabinet yang dibentuk bersifat profesional atau kabinet ahli (zaken kabinet). Jabatan menteri tidak didasarkan atas latar-belakang politik atau kepartaian sebagaimana dalam sistem parlementer. Akan tetapi lebih didasarkan pada pengetahuan, kecakapan, dan keahlian seseorang dalam mengelola dan memimpin departemennya (Hendarmin Ranadireksa, 2007). Rangkap jabatan menteri dan parpol tidak lazim terdapat dan diterapkan dalam sistem pemerintahan presidensial. Rangkap jabatan seperti ini merupakan salah satu watak dari sistem pemerintahan parlementer.

Nah, jika hendak mengukuhkan dianutnya sistem pemerintahan presidensial murni seperti dikehendaki amandemen UUD 1945 , maka tradisi rangkap jabatan menteri dan jabatan parpol sebaiknya segera diakhiri. Sehingga tidak confuse antara sistem pemerintahan presidensil yang dianut UUD 1945 pasca amandemen, dengan semangat, tradisi dan praktek yang dianut dalam sistem parlementer.

Dalam perspektif filsati atau etika pemerintahan sebagaimana diatur dalam TAP MPR RI N0. VI/MPR/2001 disebutkan para pejabat negara harus siap mundur. Kapan ? Bilamana sang pejabat merasa dirinya melanggar kaedah dan sistem nilai, merasa tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara, dan jika secara moral kebijakannya bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Pesan moral yang hendak disampaikan Tap MPR tersebut, yakni adanya budaya siap mundur atau siap melepaskan jabatan , bila merasa tidak mampu dan bekerja optimal , misalnya karena rangkap jabatan. Dalam Tap MPR tersebut juga diwasiatkan para pejabat dan elit politik dituntut bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, toleran, tidak arogan, jauh dari sikap munafik dan tidak melakukan kebohongan publik.

Alternatif

Beberapa tawaran sebagai solusi alternatif, guna pencegahan terjadinya tiga titik rawan sebagai dampak negatif dari rangkap jabatan menteri dan parpol sebagai berikut.

Pertama, solusi yang ideal adalah melakukan ‘legislative review’ atau perubahan UU No. 39/2008, dengan memasukkan norma larangan rangkap jabatan menteri dengan parpol dalam batang tubuh berikut sanksi pemberhentiannya. Meski ideal , solusi ‘legislative review’ UU No. 39/2008 agak sulit, karena membutuhkan political will yang sama antara Presiden dan DPR RI sebagai pembentuk UU. Sementara kebutuhan menyusun kabinet baru tersedia rentang waktu dua bulan ke depan atau awal Oktober 2009.

Kedua, di samping ‘legislative review’, sejatinya bisa dilakukan ‘judicial review’ atau uji materiil UU No. 39/2008 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan alasan UU ini bertentangan dengan pasal 28 I ayat 2 UUD 1945 : “setiap orang berhak bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu”. Mengingat ketiadaan ketentuan yang melarang rangkap jabatan menteri dan parpol dalam UU No. 39/2008, maka hal ini menjadi sebab-musabab tidak obyektif /netralnya kebijakan publik yang dibuat sang menteri, bahkan bersifat diskrimintif.

Ketiga, setiap calon menteri diwajibkan menandatangani pacta integritas dan kontrak politik . yang di dalamnya memuat komitmen untuk bekerja optimal - penuh dedikasi, tidak menyalahgunaan jabatan, dan tidak melakukan KKN, dan sanggup menjalin kerjasama dengan Presiden dan sesama menteri, dengan konsekuensi akan mengundur diri dari jabatan menteri bila melanggar komitmen tersebut.

Keempat, seorang ketua umum parpol yang diangkat menjadi menteri, diminta melepaskan jabatan parpol sebagaimana direkomendasikan Penjelasan Umum Paragraf 8 UU No. 39/2008.

Kesimpulan

Secara normatif, memang tidak terdapat perundang-undangan yang secara tegas melarang rangkap jabatan menteri dan parpol. Akan tetapi mengingat dampak negatif (mudharat) – sebagaimana disebutkan di atas - lebih besar dibanding dampak positif (maslahah), maka secara moral atau etis merupakan perbuatan sangat terpuji jika sang menteri melepas jabatan parpol atas kesadaran diri pribadi.

Hal ini pernah dicontohkan Dr. Hidayat Nurwahid saat dipercaya menjabat Ketua MPR, kemudian beliau mengundurkan diri dari jabatan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hikmah yang dapat dipetik bagi para politisi lain, yakni ketika diberi amanah sebagai pejabat negara segera melepas semua jabatan dan atribut di partai politik agar dapat berkonsentrasi penuh dalam mengemban tugas sebagai pejabat negara.

Namun, kesemuanya kini tergantung pada keberanian, ketegasan dan visi kenegarawan Presiden terpilih SBY sebagai pemegang hak prerogatif dalam menentukan posisi dan porsi kabinet yang hendak dibentuk. Selebihnya, tergantung kesadaran moral atau etis sang menteri untuk melepas jabatan parpol dengan lebih memilih loyalitas kepada kepentingan negara .

Sebagai pamungkas, ada baiknya direnungkan pesan Presiden RI yang pertama, Ir Soekarno sebagaimana mengutip pendapat mantan Presiden Amerika Serikat J.F.Kennedy : loyality to the party end when the loyality the state begin (loyalitas kepada partai berakhir, pada saat loyalitas kepada negara dimulai).

Hufron, SH., MH.

Dosen dan Advokat Di Surabaya

E-mail : hufronsby@yahoo.com

Hp : 081 2352 9300

Tlp/Fax. : 031 502 5926


foto diambil saat mengikuti karnaval tanggal 17 Agustus 2009 di Taman Flora Surabaya